Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Februari 2018

agama kristn & katolik

Mayoritas umat Kristen Indonesia adalah umat Protestan. Dari 23,5 juta total penduduk Indonesia beragama Kristen, sekitar 16,5 juta orang mengikuti ajaran-ajaran Protestan, sementara 7 juta orang lainnya mengikuti ajaran-ajaran Katolik. Komunitas-komunitas Kristen tersebar secara tidak merata di seluruh negeri. Namun, seperti yang bisa dilihat dari peta di bawah, kebanyakan dari komunitas ini bertempat tinggal di wilayah Timur Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk lebih rendah.
Lokasi-lokasi dengan komunitas-komunitas Kristen yang berjumlah cukup besar:
1. Sumatra Utara
2. Kalimantan 
3. Sulawesi Utara 
4. Sulawesi Barat
5. Maluku
6. Papua
7. Flores
8. Sumba
9. Timor Barat
Christianity in Indonesia
Kedatangan Kekristenan di Nusantara
Sumber pertama yang diketahui mengenai kehadiran agama Kristen di Nusantara bisa ditemukan di karya ensikopledi oleh Abu Salih Al-Armini, seorang Kristen Mesir yang hidup di abad ke-12. Menurut tulisannya, ada sejumlah gereja Nestorian di Sumatra Barat pada saat itu yang berlokasi dekat dengan sebuah tempat produksi kayu kamper. Namun, para ilmuwan di masa selanjutnya berargumen bahwa Al-Armini mungkin telah salah mencatat lokasi ini dan lokasi sebenarnya berada di sebuah kota di India.
Setelah Portugis menaklukkan Malaka (yang kini disebut Malaysia) di tahun 1511, mereka berlayar lebih jauh ke arah Timur dan menemukan tempat asal rempah-rempah yang diidam-idamkan yaitu Kepulauan Maluku di mana Sultan Ternate berkuasa. Di sini, Portugis mendirikan tempat pemukiman kecil. Pada awalnya, hubungan antara orang Portugis yang beragama Katolik dan penduduk Muslim di Ternate berjalan harmonis karena kedua pihak menyadari keuntungan-keuntungan kerjasama perdagangan. Dari tahun 1534 dan selanjutnya, para pendeta berkebangsaan Portugis mulai aktif menyebarkan ajaran Katolik kepada penduduk asli dan pada akhir abad ke-16 sekitar 20% penduduk Maluku bagian selatan diklasifikasikan sebagai umat Katolik. Dua lokasi lain, keduanya di wilayah Timur Indonesia, tempat orang-orang Portugis mendirikan tempat-tempat pemukiman umat Katolik berada di Larantuka (di Pulau Flores) dan Dili (di Pulau Timor). Namun, terjadi bentrokan antara orang-orang Portugis (yang ingin memonopoli perdagangan rempah-rempah) dan penduduk Ternate. Hal ini secara serius mengurangi pengaruh orang-orang Portugis di Kepulauan Maluku.
Orang-orang Belanda dari aliran Protestan-Calvinis mendirikan tempat pemukiman pertama mereka di Ternate pada tahun 1607. Mereka juga ingin memonopoli perdagangan rempah-rempah namun jauh lebih berhasil dibandingkan orang-orang Portugis dalam mencapai ambisi mereka. Selama dua abad selanjutnya, Kesultanan Ternate secara bertahap kehilangan kekuasaannya, sementara ketiadaan pengaruh Portugis juga menimbulkan konsekuensi bagi penyebaran kekristenan di wilayah itu. Pada awalnya, orang-orang Belanda hanya memiliki sedikit minat untuk menyebarkan Injil. Di beberapa wilayah yang dikuasai perusahaan dagang Belanda yaitu VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) orang Belanda memang mendukung aktivitas-aktivitas misionaris. Namun, di kebanyakan kasus kegiatan misionaris terbatas pada tugas-tugas pastoral untuk komunitas-komunitas (yang sudah) Kristen yang kebanyakan terdiri dari orang-orang Eropa. Tidak ada usaha penyebaran agama besar-besaran yang didukung di wilayah-wilayah di bawah kontrol Belanda. Namun, satu kebijakan cukup jelas: hanya Kekristenan aliran Protestan-Calvinis Belanda yang diizinkan. Imam-imam Katolik yang sebelumnya menyebarkan ajaran-ajaran Katolik diusir. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa proses penyebaran ajaran Kristen, yang dimulai oleh orang-orang Portugis, telah (hampir) berhenti sama sekali ketika Belanda berkuasa di periode VOC (1602-1798).
Penyebaran Kekristenan selama Periode Penjajahan
Pada abad ke-19 ketika Kerajaan Belanda mendapat kontrol atas wilayah yang sebelumnya dikuasai VOC, aktivitas-aktivitas misionaris masih tetap tidak didukung oleh pemerintah kolonial. Gereja Reform Belanda adalah agen pemerintah yang hanya berfokus melayani kebutuhan religius dari warganegara Belanda (yang sudah) memeluk aliran Protestan. Kendati begitu, sekelompok kecil dari anggotanya melakukan penyebaran ajaran-ajaran Protestan dan mendirikan gereja-gereja dan sekolah-sekolah di Hindia Belanda. Namun, insentif skala besar yang nyata untuk penyebaran agama bagi penduduk asli datang dari organisasi-organisasi baru yang datang dari Eropa di pertengahan kedua abad ke-18 dan abad ke-19. Institusi-institusi seperti Serikat Misionaris Belanda (Nederlandsch Zendeling Genootschap) dan Kelompok Misionaris Rhenish (Rheinische Missionsgesellschaft) dari Jerman diizinkan untuk menyebarkan ajarannya di Hindia Belanda. Karena Kerajaan Belanda di Eropa telah mulai menjadi sekuler, pemerintah kolonial juga tidak bisa mencegah misionaris-misionaris Katolik melakukan aktivitas-aktivitasnya di Hindia Belanda. Pemisahan antara gereja dan negara berarti negara harus mengambil sikap netral mengenai isu-isu agama, karenanya aktivitas-aktivitas misionaris diserahkan pada sektor non-pemerintahan.
Sekalipun pada tahun 1900, aktivitas-aktivitas misionaris telah terbentuk di seluruh wilayah koloni (kecuali untuk wilayah-wilayah Muslim di Aceh dan Sumatra Barat), jumlah umat Kristen tidak banyak bertambah dibandingkan satu abad sebelumnya. Hanya dua wilayah yang menunjukkan pertambahan besar untuk jumlah penduduk asli pengikut ajaran Protestan, yaitu Minahasa (Sulawesi Selatan) dan Tapanuli (Sumatra Utara). 'Kegagalan' umum penyebaran agama Kristen kepada penduduk asli dalam skala besar terutama disebabkan karena kurangnya kemampuan finansial, terbatasnya jumlah pekerja, dan pengunaan metode-metode yang tidak tepat. Setelah tahun 1900, ekspansi wilayah oleh Pemerintah Kolonial telah hampir sukses seluruhnya dan politik etis (bertujuan meningkatkan standar hidup penduduk asli) diperkenalkan. Kebijakan baru ini mengimplikasikan dampak lebih langsung kepada penduduk asli yang - antara lain - menyebabkan kedatangan (khususnya) banyak umat Katolik dari Belanda. Dengan lebih banyak sumberdaya manusia dan dukungan keuangan, aktivitas-aktivitas misionaris Katolik bergerak ke wilayah-wilayah baru dan jumlah penduduk asli pengikut ajaran Katolik turut bertambah. Kelompok-kelompok Protestan didukung oleh sejumah organisasi dari wilayah Amerika Utara yang datang ke Hindia Belanda pada pertengahan pertama abad ke-20. Pada umumnya, pendekatan misionaris di koloni Belanda cukup terpecah-percah. Pada tahun 1938, diambil langkah-langkah untuk mendirikan Dewan Kristen Nasional di Hindia Belanda namun Perang Dunia II dan dilanjutkan dengan kemerdekaan Indonesia mengakhiri usaha ini.
Kekristenan di Indonesia Sekarang
Kendati ada sejumlah wilayah di Indonesia yang memiliki masyarat yang jelas mayoritas Kristen (lihat peta di atas), secara keseluruhan, agama Kristen hanya menjadi agama minoritas di Indonesia. Oleh karena itu, umat Kristen memiliki posisi sosial politik yang agak lemah di negara ini dengan pengecualian di beberapa wilayah mayoritas Kristen (di wilayah-wilayah ini umat Muslim terkadang harus menghadapi tindakan-tindakan diskriminatif). Posisi umum yang lemah ini membuat sebagian besar umat Kristen Indonesia menyadari posisinya sebagai minoritas dan karenanya mereka berusaha menjalin hubungan baik dengan umat Muslim. Meskipun begitu, mengenai rasa kebangsaan Indonesia, umat Kristen sama kuatnya dalam kebanggaan nasionalis seperti umat Muslim yang menjadi mayoritas. Umat Kristen juga sangat mendukung penjagaan persatuan Indonesia.
Dalam beberapa dekade terakhir, ada banyak catatan kasus mengenai serangan-serangan kelompok-kelompok radikal Muslim melawan gereja-gereja dan umat Kristen. Hal ini menimbulkan rasa takut di dalam komunitas Kristen Indonesia. Insiden-insiden ini terutama terjadi di pulau Jawa tempat umat Kristen menjadi minoritas. Sayangnya, situasi ini sepertinya akan terus berlanjut. Namun, serangan-serangan ini bisa dijelaskan sebagai ekspresi ketakutan dan frustasi dari para pelakunya karena Indonesia (dianggap oleh para pelaku) telah mengalami proses 'Kristenisasi' setelah masa kemerdekaan. Sebetulnya, akar masalah ini ada di dalam sejarah yang mencatat bahwa kelompok elit Kristen yang cukup besar (yang diperlengkapi dengan pendidikan dan perekonomian yang lebih baik) diperlakukan lebih baik oleh Belanda pada era kolonial. Setelah kemerdekaan Indonesia, kelompok elit Kristen menjadi kekuatan yang berpengaruh dalam perpolitikan (termasuk di dalam militer) dan perekonomian Indonesia baik pada masa pemerintahan Soekarno maupun Suharto (pada pertengahan awal rezimnya). Alasan utama dari situasi paradoks ini adalah karena umat Kristen - sebagai kelompok minoritas - tidak merupakan ancaman besar. Pada tahun 1950an dan 1960an terjadi pertarungan kekuasaan antara kelompok nasionalis, komunis, dan golongon Islam, sementara waktu Suharto mengambil alih kekuasaan pada tahun 1966 (dan kelompok komunis dihapuskan), tetap perlu upaya besar dari Pemerintah untuk mengurangi peran politik Islam di dalam masyarakat Indonesia. Di dekade-dekade kekacauan dan ketidakpercayaan, umat Kristen dianggap sebagai sekutu (karena tidak memiliki agenda tersembunyi) dalam menghadapi kekuatan-kekuatan tandingan di dalam masyarakat. Kondisi ini berubah di akhir 1980an dan 1990an ketika tidak hanya kelompok Islam aliran keras yang menolak Pemerintah tetapi juga kelompok Islam moderat mulai mengkritik Pemerintah dan menuntut demokrasi. Untuk meraih lebih banyak dukungan populer, Suharto (seorang Muslim tradisional yang tidak terlalu religius) memutuskan menerapkan kebijakan-kebijakan yang lebih pro-Muslim, termasuk menempatkan lebih banyak orang Islam di posisi pucuk pemerintahan (termasuk di militer). Ini menyebabkan penurunan pengaruh umat Kristen dalam politik nasional.
Di masyarakat Indonesia, umat Muslim dan Kristen hidup dalam keharmonisan sosial. Antara 1997 sampai 2004 (pada saat dan setelah kejatuhan Suharto) sejumlah wilayah di Indonesia diserang oleh insiden-insiden kekerasan mengerikan yang diberi label 'konflik agama'. Namun, salah apabila menganggap konflik-konflik ini hanya masalah agama semata. Kejatuhan Suharto membuka kompetisi sengit untuk mendapatkan kekuasaan-kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial di daerah-daerah Indonesia; dan juga di antara kelompok-kelompok beragama sama. Dikombinasikan dengan pemerintahan pusat yang lemah dan tidak terorganisir (termasuk militer nasional) karena Krisis Keuangan Asia, konflik-konflik ini mendapat kesempatan untuk membesar dan menjadi semakin lama periodenya. Ada juga laporan-laporan yang mengklaim militer Indonesia justru mendorong berlanjutnya konflik-konflik ini untuk menciptakan kekacauan di dalam negeri supaya bisa mendapatkan lebih banyak kekuatan politik.

agama di indonesia serta kitab suci dan tempat ibadah

6 Agama Di Indonesia disertai dengan Kitab Suci, Tempat Ibadah, Hari Besar Keagamaan

Posted by ERWIN EDWAR

6 Agama Di Indonesia disertai dengan Kitab Suci, Tempat Ibadah, Hari Besar Keagamaan. 

Tabel 1.1 Keberagaman Agama di Indonesia.
No
Agama
Uraian
1
Islam
a.       Nama Kitab Suci : Al –Qur’an 

b.      Nama Tempat Ibadah : Mesjid 

c.       Nama Hari Besar Keagamaan : Idhul Fitri, Idhul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra Mi’raj.
d.      Nama Upacara Keagamaan : Maulid Nabi Muhammad SAW.
2
Kristen Protestan
a.       Nama Kitab Suci : Alkitab 

b.      Nama Tempat Ibadah : Gereja, Kapel. 

c.       Nama Hari Besar Keagamaan : Natal, Paskah, Pantekosta, Hari Jumat Agung, Kenaikan Isa Almasih, Wafat Isa Almasih.
d.      Nama Upacara Keagamaan : Upacara Paskah. Natal, angkat Sidi
3
Kristen Katolik
a.       Nama Kitab Suci : Alkitab 

b.      Nama Tempat Ibadah : Katedral, Gereja. 

c.       Nama Hari Besar Keagamaan : Natal, Paskah, Pantekosta.
d.      Nama Upacara Keagamaan : Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci.
4
Hindu
a.       Nama Kitab Suci : Veda / Weda 

b.      Nama Tempat Ibadah : Pura 

c.       Nama Hari Besar Keagamaan : Nyepi, Saraswati, Galungan, Kuningan, Pagerwesi, Saraswati.
d.      Nama Upacara Keagamaan : Upacara Ngaben, Potong Gigi, Tingkeban, Sedekah Bumi.
5
Budha
a.       Nama Kitab Suci : Tripitaka 

b.      Nama Tempat Ibadah : Vihara. 

c.       Nama Hari Besar Keagamaan : Waisak, Asadha, Kathina.
d.      Nama Upacara Keagamaan : Waisak
6
Konghuchu
a.       Nama Kitab Suci : Shishu Wujing 

b.      Nama Tempat Ibadah : Litang / Klenteng. 

c.       Nama Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh.
d.      Nama Upacara Keagamaan : Cap Go meh, Cheng Beng, Membagikan Angpau.

pengertian agama dan macam-macam agama

Pengertian agama dan macam-macam agama

A.    Pengertian agama

Kata agama oleh sebagian ahli dikatakan berasal dari bahasa sansekerta yang berarti :a “tidak” , gama “kacau”. Jadi agama adalah tidak kacau. Selain itu ada pula yang mengatakan bahwa agama berasal dari akar kata gam, yang mendapat awalan a dan berakhiran a, sehinggajadilah agama yang berarti jalan. Disamping itu ada ahli yang mengatakan bahwa kata agama bukan berasal dari  bahasa sansekerta, tetapi justru berasal dari bahasa  arab yaitu dari kata aqamah yang berarti pendirian. Dari ketiga pengertian menurut bahasa ini, sekalipun kelihatannya berbeda, namun mengandung makna yang sejalan. Orang yang beragama adalah orang yang tidak kacau dalam hidupnya, karena ia menempuh jalan/aturan (gam) dengan pendirian yang kokoh kuat (aqamah).
Dari segi istilah, agamapun mempunyai beberapa pengertian yaitu :
  1.  Religion is belief in god as creator and controller of the universe, agama ialah kepercayaan kepada Tuhan sebagai pencipta dan pemelihara alam semesta
  2. Religion is system of faith and workship based on such belief. Agama ialah suatu system kepercayaan dan penyembahan yang didasarkan atas keyakinan tertentu.
  3. Agama ialah kepercayaan kepada yang  kudus, menyatakan hubungan dengan dia dalam bentuk  ritus, kultus dan permohonan, serta membentuk sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu.
          Dari tiga pengertian di atas dapat dipahami bahwa agama mengandung tigs unsur pokok, yaitu ; kepercayaan, penyembahan, dan pembentukan sikap hidup berdasarkan ketentuan yang dipercaya (Tuhan).
B.    Macam- macam agama

Sekalipun di dunia ini dikenal banyak agama, namun pada dasarnya ada dua macam yaitu agama wahyu dan agama budaya (alamiah).
Yang dimaksud dengasn agama wahyu ialah, agama yang berdasarkan atas wahyu Allah yang disampaikan oleh rasul-rasul Allah kepada manusia. Secara jelas disebutkan dalam Al-qur’an, bahwa agama yang berdasarkan wahtu itu ada tiga, yaitu : agama yahudi yang disampaikan oleh Nabi Musa as, agama Nasrani yang disampaikan oleh Nabi Isa, dan agama Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. Sedangkan yang dimaksud dengan agama budaya/alamiah ialah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan atau perasaan manusia secara kumulatif. Ia bukan berdasar wahyu Allah, melainkan berdasar atas
pikiran manusia.

Untuk lebih mempertajam perbedaan antara kedua macam agama ini, maka berikut ini dikemukakan cirri-ciri dari keduanya :
       a. Agama wahyu (agama samawi) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
  1.  Secara pasti dapat ditentukan waktu lahirnya, dari tidak ada menjadi ada, ia bukan tumbuh dari dalam masyarakat, tetapi diturunkan kepadanya
  2.  Disampaikan oleh manusia yang ditunjuk oleh Allah sebagai utusan-Nya dan utusan itu bukan menciptakan agama, melainkan hanya menyampaikannya  
  3.  Sistim merasa dan berfikirannya tidak interen, dengan sistim merasa dan berfikir tiap segi kehidupan masyarakat, malahan menuntut agar sistim berfikir dan merasa berbudaya mengabdkan diri pada sistim agama.
  4.  Memiliki kitab suci yang keasliannya tetap terjamin dibandingkan dengan agama yahudi dan nasrani yang sekarang telah berubah kitabnya.
  5.  Memiliki kitab suci yang keasliannya tetap terjamin dibandingkan dengan agama yahudi dan nasrani yang sekarang telah berubah kitabnya.
  6.  Ajarannya serba tetap, tapi tafsirannya dan pandangannya dapat berobah sesuai dengan perkembangan akal manusia.
  7. Kebenaran prinsip-prinsip ajarannya bertahan dengan kritikan akal. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, satu demi satu dapat dibuktikan kebenarannya dan dapat diterima akal .

    b. Agama budaya/alamiah, mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
    1. Tumbuh secara evolusi didalam masyarakat penganutnya, tidak diketahui kapan  lahirnya.
    2.  Tidak disampaikan oleh utusan tuhan
    3. Umumnya tidak mempunyai kitab suci, kalaupun ada, kitabnya mengalami perubaha dalam sejarah agama.
    4. Sistim merasa dan berfikirannya interen dengan sistim merasa dan berfikir tiap segi kehidupan masyarakat bagi penganutnya
    5. Ajarannya berubah dengan perubahan akal masyarakat yang menganut atau oleh filosofinya.
    6.  Konsep ketuhanan, dinamisme, animism, politeisme, honotheisme dan paling tinggi monotheisme nisbi
    7.   Kebenaran prinsip ajarannya tidak tahan atas kritikan akal.
Dengan menelaah secara seksama cirri-ciri dari tiap agama seperti diatas, maka dapat dibedakan mana agama wahyu, dan mana pula agama budaya, dan sekaligus dapat mengetahui agama yang pada mulanya adalah berdasar pada wahyu Allah, tapi karena sesuatu hal, maka ia menjadi agama budaya.

Senin, 12 Februari 2018

Islam, Antara Agama dan Negara

Hubungan antara agama dengan negara dalam pandangan Islam, harus didasarkan pada akidah Islamiyah, bukan akidah yang lainOleh Muhammad Ismail

Terkait

www.hidayatullah.com–Islam sebagai agama dan negara (Al-Islam Din wa Daulah), merupakan sebuah topik yang amat kontroversial dan sering dijadikan pembahasan dalam wacana pemikiran Islam. Islam sebagai negara merupakan bentuk lain dari Islam dan dunia (Al-Islam wa Dunyah). Agama bukan sekedar keyakinan terhadap pencipta, melainkan agama mencakup segala lini kehidupan yang ada, baik di dunia maupun akhirat. Awal mula timbulnya perdebatan ini terjadi dalam suasana ketika dunia Islam telah pecah-belah atas negara dan bangsa (nation and state).
Herbert Spencer dalam bukunya First Principles mengutarakan bahwa pada dasarnya agama berisi “keyakinan akan adanya sesuatu yang mahakekal yang berada di luar intelek”. Senada dengan hal tersebut, Max Muller dalam Introduction to Science of Religions yang diterbitkan di London, melihat semua agama sebagai “usaha untuk memahami apa yang tak dapat dipahami dan untuk mengungkapkan apa yang tak dapat diungkapkan, sebuah keinginan kepada sesuatu yang tidak terbatas”.
Dari gagasan keduanya dapat dipastikan bahwa agama (Islam) tidak bisa dipisahkan dengan aspek apapun, begitu pula dalam pembahasan kenegaraan. Agama (Islam) membimbing umatnya untuk menuju apa yang telah menjadi esensi dasar dari penciptaan.
Menurut Hasan al-Banna, orang yang beranggapan bahwa Islam tidak berurusan sama sekali dengan politik, atau sebaliknya politik tidak ada sangkut pautnya dengan agama, adalah suatu gagasan yang keliru. Demikian halnya dengan Ahmad Amin (1886-1956) dalam Yaum Al-Islam, menulis bahwa Islam tidak menginginkan antara agama dengan politik itu terpisah karena fungsi dari agama untuk memperbaiki sistem politik yang ada dan membimbing para pemimpin menuju kemaslahatan masyarakat.
Sebagaimana tertulis dalam sejarah, Eropa pernah terjerumus ke dalam perang, yang ditimbulkan karena mereka secara sengaja memisahkan politik dari agama. Hal itu menyebabkan politik terlepas dari norma-norma dan etika.
Sistem pemerintahan tidak bisa lepas dari hukum sebagai benteng kemasyarakatan. Menurut Rasyid Rida, hukum adalah prasyarat rasional kehidupan sosial yang tertib, yang menunjukkan adanya integrasi moral dan kebudayaan suatu masyarakat. Hukum seperti inilah yang mampu membentengi masyarakat dari anarki moral dan serangan budaya asing.
Terkait dengan wacana hukum, Hasan al-Banna mengatakan bahwa Islam sudah memberikan prinsip legislasi dan rincian hukum di berbagai bidang, baik itu kehartabendaan maupun kriminal, perdagangan maupun kenegaraan. Untuk itu, tidaklah masuk akal apabila hukum yang berlaku dalam masyarakat Islam bertentangan dengan ajaran agamanya. Maka beliau menawarkan pentingnya Islamisasi Qonun, dalam artian menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif.
Al-Quran sebagai undang-undang yang mengatur segala bentuk kegiatan umat manusia mencakup seluruh aspek. Baik itu bidang ekonomi, pendidikan, hukum maupun politik. Khususnya dalam hal politik, telah tersurat dalam QS. Al-Maa’idah: 49:
“… dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [QS. 5: 49]
Sebenarnya manusia hanyalah pelaku dari undang-undang kehidupan, Al-Quran adalah pedoman dari undang-undang manusia, sedangkan Allah SWT merupakan konseptor kehidupan di dunia yang wajib diimani, bukan dikritik buta. Jadi kemajuan suatu bangsa baru akan terwujud apabila pemerintahan mampu memahami pedoman kehidupan yang telah ditetapkan sang pencipta.
Agama tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan negara atau pemerintahan politik. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Taymiyyah dalam Maj’mu Al-Fatawa juz 28 hal 394, apabila negara dipisahkan dari agama ataupun sebaliknya negara dipisah dari agama, maka keadaan masyarakat niscaya akan hancur. Agama dan kekuasaan ibarat saudara kembar. Seperti Imam al-Ghazali memisalkan agama adalah pondasi dan negara adalah bangunannya. Sebuah bangunan tidak akan bisa berdiri tegak tanpa adanya pondasi.
Permisalan di atas merupakan sanggahan dari yang dikatakan Robert Audi dalam bukunya “Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal”, ia memberikan gagasan bahwa agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya. Agama hanya boleh mengatur hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya, sedangkan hubungan antara manusia dengan manusia ditentukan oleh manusia itu sendiri.
Kemajuan suatu bangsa tergantung dari sistem pemerintahan yang diterapkan, yang mana keadilan bukan hanya slogan semata, kesejahteraan rakyat bukan sekedar janji tertulis dan terucap, demokrasi politik yang tidak lagi bermartabat dijadikan tameng persembunyian dari kebejatan akhlak. Semuanya perlu adanya landasan ideologi yang benar dan bukti nyata menguntungkan antara pemerintahan dan rakyat.
Akidah Islamiah
Hubungan antara agama dengan negara dalam pandangan Islam harus didasarkan pada akidah Islamiyah, bukan akidah yang lain. Akidah Islamiyah telah memerintahkan penerapan agama secara menyeluruh, yang sangat membutuhkan eksistensi negara. Jadi, hubungan agama dan negara sangatlah erat, karena agama (Islam) tanpa negara tak akan dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan. Agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan distorsi yang parah dalam beragama.
Agama tak dapat dipisahkan dari negara. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam konstitusi dan segenap undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sebagai kesimpulan dari paparan di atas, pemikiran trilogi (din, dunyah, dan daulah) beserta dengan bermacam yang berkaitan dengan itu, membuktikan bahwa kedudukan Islam yang telah menempati segala ranah sosial dan memasuki berbagai segi kehidupan manusia terus sejalan. Ini bisa dijadikan solusi terhadap tantangan pemikiran Islam modern. Yang pertama, kemungkinan adanya anggapan bahwa agama hanya menyibukkan diri pada keyakinan semata. Kedua, kemungkinan kehidupan sosial politik yang menganaktirikan agama atau memberi tempat yang sempit bagi peran agama. [www.hidayatullah.com

Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Pernikahan beda agama menurut Islam sudah sangat jelas diharamkan. Namanya juga beda aqidah, jika memang tetap dilaksanakan dan kedua mempelai melakukan hubungan suami istri, maka sama halnya mereka melakukan dzina seumur hidupnya. Untuk itu anda wajib memahami hukum pernikahan beda agama sebagai bekal dalam menjalani kehidupan anda selanjutnya.

ads

Pandangan Islam tentang Nikah Beda Agama

Berhubunngan dengan perbedaan aqidah tersebut, jika dipaksakan tetap dilaksanakan, pasti pada suatu hari nanti akan sering terjadi permasalahan yang sering muncul karena adanya perbedaan aqidah tersebut. Buah cinta (anak) hasil pernikahan terlarang tersebut juga akan merasa kebingungan, mau mengikuti agama yang mana? agama ibumu atau agama bapaknya? Nah inilah yang saya maksud salah satu permasalahan yang mungkin saja bisa muncul sehingga merugikan sang anak.
Belum lagi nantinya seorang muslim yang menjalani kehidupan pernikahan dengan seorang non muslim akan dirugikan. Kenapa dirugikan? selain ia bisa dikatakan sebagai penzina, ia juga beresiko makan makanan haram yang dilarang oleh agama Islam.
Contoh kasus seperti ini, namanya juga rumah tangga pastinya perabotan yang dipunyai adalah milik bersama dan dipakai untuk bersama. Bayangkan saja jika penggorengan yang ada digunakan untuk memasak masakan daging babi atau pun makanan haram lainnya dan ternyata juga digunakan untuk memasak makanan anda, apakah itu tidak beresiko terhadap anda seorang muslim?
Penjelasan sederhananya seperti ini, jika kita terkena air liur anjing saja diwajibkan untuk membersihkan (mensucikan) sedemikian rupa. Nah sama halnya penggorengan yang digunakan untuk memasak makanan haram apakah cukup dengan mencucinya sekali saja sudah bisa menghilangkan kandungan keharamannya tersebut.
Dilihat dari segi manapun juga memang banyak kerugian dibandingkan keuntungannya, jadi bagi anda seorang muslim apakah anda masih mau melakukan larangan tersebut yang jelas – jelas akan banyak merugikan diri anda sendiri? Anda bisa mempelajari hal lainnya mengenai hukum menghadiri pernikahan di gereja sehingga bisa tau bagaimana sikap yang harus anda lakukan.
Pada artikel kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai pernikahan beda agama menurut islam yang mungkin bisa anda jadikan sebagai referensi, yuk kita simak penjelasannya bersama – sama sebagai berikut.

Hukum Laki – Laki Menikah Dengan Perempuan Ahli Kitab

Yang dimaksud sebagai ahli kitab dalam pembahasan ini ialah orang non muslim yang sebelumnya memang sudah mendapatkan kitab sebelum diturunkannya Al – Quran sebagai pedoman hidup umat muslim. Dengan fakta tersebut ternyata para ulama sudah membuat kesepakatan dengan adanya agama Injil dan juga Taurat, seperti halnya dengan umat nasrani dan juga umat yahudi yang mempunyai sumber sama. Anda perlu tau juga mengenai tata cara pernikahan dalam islam agar lebih memahaminya.
Dalam situasi seperti itu maka hukum dari pernikahan yang dilakukan diperbolehkan dalam agama Islam. Terdapat dasar untuk memperkuat keadaan tersebut dengan adanya penetapan hukum mengenai pernikahan ini, yakni berpedoman pada Al – Qur’an surat Al Maidah ayat 5, penjelasannya sebagai berikut :

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al Maidah : 5)

Lelaki Muslim Menikah dengan Perempuan Bukan Ahli Kitab

Yang dimaksud sebagai non muslim yang bukan berasal dari kalangan ahli kitab ialah kebalikan dari non muslim dari kalangan ahli kitab. Agama yang pedoman (kitabnya) bukan diturunkan langsung oleh Allah Swt, tetapi disusun dan dibuat oleh para manusia itu sendiri.
Nah jika kejadiannya seperti ini, bisa dikatakan sebagai tindakan yang diharamkan oleh agama Islam. Terdapat dasar untuk memperkuat keadaan tersebut dengan adanya penetapan hukum mengenai pernikahan ini, yakni berpedoman pada Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 221, penjelasannya sebagai berikut :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al – Baqarah : 221)

Perempuan Muslim Menikah dengan Lelaki Beda Agama

Pernikahan yang dilangsungkan antara seorang muslim perempuan dengan seorang lelaki yang tidak seiman sudah ditetapkan dan menjadi hal mutlak dengan hukum haram di dalam agam islam. Namun jika seorang perempuan muslim tersebut tetap saja memaksakan kehendaknya sendiri untuk menikahi lelaki yang statusnya tidak seiman dengannya, maka sebagaiamana yang sudah dijelaskan dalam firman Allah Swt, apapun yang mereka perbuat selama menjalani hidup bersama – sama sebagai suami istri sama halnya  dianggap sebagai suatu perbuatan zina.
Anda tau sendiri siksa neraka bagi pezina sudah dijelaskan dalam Al Qur’an dan hukumannya mengerikan. Apakah anda masih ingin melakukannya jika melihat hukuman berat yang nantinya akan diberikan oleh Allah kepada anda karena tidak mematuhi perintahnya?
Jika dilihat dari penjelasan di atas, bisa diambil pelajaran dan inti sari bahwasannya seorang laki – laki muslim boleh melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan dari kalangan non muslim selama seorang perempuan tersebut masih tergolong ahli kitab. Anda bisa mempelajari ayat pernikahan dalam islam untuk mengetahui lebih lanjut dan bisa digunakan sebagai landasan atau dasar. Jika seorang lelaki muslim melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan non muslim yang bukan termasuk kalangan ahli kitab, maka hukumnya sudah jelas diharamkan. Sedangkan bagi seorang perempuan muslim akan dianggap haram jika melaksanakan pernikahan dengan leleki yang tidak seagama dengannya. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al – Mumtahanah ayat 10 dan surat Al Maidah ayat 5 dengan penjelasan sebagai berikut :
“apabila kamu telah mengetahui bahwa wanita-wanita mukminah itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Wanita-wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki-lelaki kafir, dan lelaki-lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita-wanita muslimah.” (QS. Al – Mumtahanah ayat 10)
dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah ayat 5)
Berikut hadits – hadits yang berhubungan dengan permasalahan pernikahan beda agama antara perempuan muslim dengan lelaki yang tidak seagama, penjelasannya sebagai berikut :
“kami (kaum muslimin) boleh menikahi perempuan ahli kitab, sementara mereka (ahli kitab) tidak boleh menikahi perempuan-perempuan kami (muslimah).” (lihat Tafsir al-Thabari, vol. II, hal. 378).
Hukum asal dalam masalah farj (kemaluan) dalam perkawinan adalah haram.” (lihat Imam al-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair, hal. 84)
Tidak ada celah ijtihad sedikitpun dalam perkara yang sudah dinashkan tegas oleh syara’.” (kaidah usuliyyah)
Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang mempunyai pemahaman salah kaprah mengenai pernikahan beda agama ini. Masyarakat Indonesia juga masih banyak yang melakukan pernikahan beda agama di luar negeri agar diperbolehkan. Karena memang kenyataannya di negara kita pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.
Jika seorang muslim laki – laki dan seorang muslim perempuan tetap memaksa melaksanakan pernikahan dengan seorang non muslim, maka resiko ditanggung masing – masing penumpang. Tidak ada toleransi lagi karena sudah jelas bahwasannya di dalam Al – Qur’an terdapat larangan – larangan tersebut. Dan sama halnya dengan larangan minuman keras dalam islam karena hukumnya haram.
Sudah selayaknya sebagai seorang muslim yang taat dan beriman kepada – Nya untuk menjalankan semua perintah – Nya dan menjauhi semua larangan – Nya. Hal ini ditetapkan oleh Allah di dalam kitab – Nya sebagai pedoman bagi kita semua dan yang terpenting demi kebaikan seluruh umat muslim.
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai pernikahan beda agama menurut islam di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.
Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai pernikahan beda agama menurut islam. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.

Islam Nusantara dan Akulturasi Agama-Budaya

Syahirul Alim - detikNews
Islam Nusantara dan Akulturasi Agama-Budaya Ilustrasi: Zaki Alfarabi/detikcom
Jakarta - Watak agama sesungguhnya adalah sebagai perekat solidaritas sosial karena nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan di dalamnya. Sudah tentu, agama berasal dari tradisi yang dimodifikasi oleh para pembawa pertamanya disesuaikan dengan apa yang dia yakini berasal dari perintah Tuhan. Seorang pembawa ajaran agama (nabi) mulanya menganggap agama adalah persoalan individual, karena jelas apa yang dimaksud oleh perintah Tuhan hanya dipahami dan dijalankan oleh seseorang yang dipilih-Nya untuk menjadi penyebar agama kepada masyarakatnya.

Kemunculan sebuah "agama baru" dalam masyarakat tidak mungkin menjauhkan diri dari beragam tradisi atau nilai-nilai kemasyarakatan yang dianut. Agama selalu mengikuti dan menyesuaikan dengan berbagai tradisi yang ada dan bukan memberangusnya sama sekali. Dengan demikian, agama adalah cerminan dari tradisi masyarakat itu sendiri dan secara lebih sederhana, agama adalah warisan tradisi bukan sebaliknya.

Islam sebagai agama setelah dibawa oleh Nabi Muhammad merupakan agama baru dibanding agama-agama kuno lainnya, seperti Nasrani atau Yahudi. Islam lahir dari sebuah kondisi kebodohan (jahiliyah) bangsa Arab, dan hampir-hampir waktu itu bangsa Arab tidak mempunyai peradaban sama sekali. Situasi kekacauan masyarakat yang barbar, nomaden, penuh dengan kekerasan, tak bermoral adalah ciri utama bangsa Arab sebelum Islam, kemudian mendorong seseorang bernama Muhammad mulai peduli untuk memperbaiki "kerusakan total" lingkungan masyarakatnya.

Muhammad pada awalnya mengisi hari-hari kehidupannya dengan ber-tahannuts atau berada dalam ruang-ruang keheningan yang sepi dari hiruk-pikuk masyarakat, berdoa dan memohon kepada Tuhan agar kondisi carut-marut bangsanya dapat segera terselesaikan. Muhammad seringkali menyepi di sebuah bukit yang bernama Jabal Nur, beberapa kilometer dari pusat kota Mekkah untuk sekadar menjauhi keramaian masyarakat Arab.

Kehidupan Muhammad dalam keheningan jiwanya,senantiasa dituntun oleh warisan tradisi nenek moyangnya, Nabi Ismail yang secara turun temurun menganut agama bapaknya, Ibrahim, yakni agama ketauhidan (millah) yang hanif. Seluruh warisan tradisi yang berasal dari Ibrahim, seperti berkhitan, berhaji ke baitullah (Mekkah), dan berpuasa masih tetap dijalankan Muhammad yang mentradisi dalam keluarga dan masyarakatnya.

Masa Nabi Muhammad sudah dikenal istilah "agama" atau dalam bahasa Arab "ad-diin", dan seluruh masyarakat Arab berbaur dalam nuansa perbedaan keyakinan dan agama, tanpa dibatasi oleh sekat-sekat tradisi di antara mereka. Agama tetap dianggap sebagai warisan dari tradisi nenek moyang mereka yang tetap dipegang-teguh tanpa adanya paksaan atau tekanan dari kelompok-kelompok agama lainnya. Oleh karena itu, seorang ahli bahasa dan antropolog Arab, Ibn al-Mandzur (1232 M) menyebut bahwa istilah "ad-diin" yang berarti "agama" mengacu pada "suatu adat atau tradisi yang diikuti" (ad-ddinu huwa al-'aadatu wa as-sya'n).

Agama tentu saja berimplikasi pada adanya ketaatan setiap pemeluknya untuk tetap menjaga dan melestarikan tradisinya yang baik, dan meninggalkan tradisi lainnya yang dianggap buruk. Tradisi-tradisi sebelum Islam, seperti praktik khitan, haji, berpuasa, pernikahan, soal pembagian warisan dan lainnya merupakan peninggalan tradisi Ibrahim yang tetap dijunjung tinggi dalam adat masyarakat Arab, termasuk bagian tradisi keagamaan yang dijalankan oleh Muhammad pra-Islam. Agama dengan demikian adalah "warisan" dari tradisi-tradisi masyarakat atau kepercayaan sebelumnya yang saling melengkapi, dan tentu saja agama berkecenderungan untuk memperbaiki setiap "penyimpangan" sebuah tradisi.

Agama dan tradisi atau budaya kemudian menjadi pola hidup yang "bernilai" di tengah masyarakat karena mampu merekatkan kehidupan sosial secara lebih harmonis. Kita tentu sadar dan tahu bahwa sejarah bangsa Indonesia sejak dulu tidak pernah ada sama sekali pertentangan soal keberagamaan yang dihadapkan dengan tradisi. Agama tidak pernah sama sekali menjadi sekat dalam kehidupan sosial, tetapi agama justru mampu menjadi perekat tradisi yang "berserakan". Masyarakat beragama tentu saling menghormati dan menghargai perbedaan tradisi yang ada tanpa harus mempertentangkannya.

Masyarakat tidak perlu belajar secara mendalam soal agama dari kitab-kitab keagamaan yang tersedia, mereka cukup mendengar dan mentaati pitutur para kiai kampung atau ulama setempat tentang bagaimana bersosialisasi secara baik dengan masyarakat. Cermin masyarakat terdahulu adalah soal ketaatan mereka terhadap tradisi dan agama, sehingga beragama benar-benar dipahami sebagai keyakinan yang melekat secara pribadi ke dalam hati masing-masing pemeluknya, tidak diungkapkan menjadi "perbedaan" tatkala berada dalam lingkungan masyarakat.

Hal itu selaras bahwa agama pada awalnya adalah masalah individual, seperti Islam yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad bercorak "individualistik". Islam secara individu lebih dahulu dipahami dan diaplikasikan oleh diri Nabi sendiri, sebelum kemudian menjadi bersifat sosial, ketika agama itu menyebar dan diyakini menjadi "tradisi" oleh sebagian masyarakat. Persoalan baru muncul justru ketika agama bersentuhan dengan realitas sosial, karena persoalan yang tadinya individual kini berubah menjadi entitas sosial sehingga butuh sebuah kebijaksanaan agar agama tetap berfungsi menjadi perekat dan penguat ikatan-ikatan sosial.

Menarik ketika kemudian keberislaman di Indonesia terkait erat dengan tradisi dan budaya masyarakatnya, sehingga muncul istilah "Islam Nusantara" yang dipopulerkan kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Tidak hanya Islam Nusantara sebenarnya, bahwa Islam Arab pun terkait dengan tradisi masyarakat Arab yang diperkenalkan oleh Nabi Ibrahim yang secara turun temurun diwariskan hingga kepada Nabi Muhammad dan akhirnya sampai kepada kita saat ini. Mempertentangkan agama dengan warisan tradisi bisa jadi ahistoris, terlebih menganggap bahwa Islam bukanlah "agama turunan" yang dibawa oleh orangtua dan leluhur kita.

Bukankah Nabi Muhammad juga sama, mengikuti agama Ibrahim dan tidak pernah mempersoalkannya? Bahkan Nabi Muhammad bangga dengan agama yang diwariskan Ibrahim dan menolak ajakan untuk mengikuti agama Yahudi dan Nasrani yang ditawarkan kepadanya (Lihat misalnya, Surat Al-Baqarah: 135).

Saya muslim, dan saya beragama karena warisan dari orangtua saya, dan terus-menerus dari keturunan yang di atasnya hingga sampai kepada Nabi Muhammad, dan puncak tertinggi adalah agama warisan dari Nabi Ibrahim. Agama dan tradisi atau budaya jelas tak mungkin dipisahkan karena selalu "menyesuaikan", dan berakulturasi dalam ruang hidup kemanusiaan. Hampir dipastikan seluruh agama bermuara pada nenek moyang yang sama, dan masing-masing diyakini sebagai kebenaran oleh para pemeluknya.

Tuhan pun tidak pernah membedakan manusia karena agama, justru yang ada adalah perbedaan kesukuan, kekelompokan dan kebangsaan sehingga manusia dapat saling mengenal (ta'aruf). Agama bukan menjadi "sekat" dalam kehidupan sosial, apalagi keluar dari "sunnatullah"-nya, sebagai perekat dan pemersatu realitas sosial secara turun-temurun.

Memang, istilah "Islam Nusantara" yang digaungkan NU seakan melahirkan "konflik horiziontal", padahal sesungguhnya NU sedang memperkenalkan bahwa agama itu tak bisa lepas dari unsur tradisi dan budaya sebagaimana diungkapkan sejararawan Arab, Ibnul Mandzur. Islam Nusantara tidak berarti "membedakan" antara Islam Arab atau bukan Arab, tetapi lebih diarahkan untuk lebih memahami, bahwa Islam yang hadir di Nusantara tak pernah "mempertentangkan" antara agama dan tradisi atau budaya masyarakat setempat, karena agama dan budaya pada awalnya satu entitas, bukan terpisah.

Bahkan, jika dalam konteks kesejarahan yang lebih luas, tradisi dan budaya lebih dahulu ada dalam masyarakat, jauh sebelum agama itu datang. Secara fenomenologis, jahiliyah mendahului Islam, walaupun secara substansial, Islam mendahuluinya.

Selama Ribuan Tahun, Mengapa Manusia Percaya Agama?

Kompas.com - 17/11/2017, 12:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi(Arrangements-Photography)

KOMPAS.com- Darimana asalnya iman seseorang? Apakah lahir dari dorongan hati dan olah pikiran seseorang? Studi terbaru menunjukan bukan dua-duanya.
Pandagan umum dalam psikologi menyatakan, iman seseorang merupakan bentuk dari dorongan intuisi.
Namun, hal tersebut dibantah dalam studi terbaru yang dilakukan oleh para peneliti dari Universitas Oxford.
Peneliti melakukan tiga percobaan. Eksperimen pertama dilakukan pada 89 peziarah Camino de Santiago.
Peneliti menanyakan kepercayaan para peziarah dan lama mereka berziarah. Para peziarah juga menjawab pertanyaan yang menilai tingkat pemikiran logis dan intuisi.
Hasilnya, tidak ada hubungan antara keyakinan agama dan intuisi.
Uji coba kedua dilakukan terhadap 37 orang dari Inggris. Mereka harus mencoba memecahkan teka-teki matematika yang dirancang untuk mengukur intuisi, dan juga menilai tingkat kepercayaan supranatural mereka.
Namun, penelitian membuktikan, tidak ada hubungan antara keduanya.
Baca Juga: Agama Gajah Mada dan Majapahit yang Sebenarnya Akhirnya Diungkap
Yang terakhir, peneliti mencoba menganalisa apa yang ada di dalam otak para 'orang beriman' tersebut.
Elektroda dipasang pada 90 kepala relawan. Lalu, untuk merangsang lonjakan kognitif, peneliti mengaktifkan rifG (right Inferior Frontal Gyrus) peserta.
Sebelumnya, ada penelitian yang mengemukakan bahwa pemikiran analitis dapat menghambat kepercayaan supranatural.
Penelitian pencitraan otak tesebut telah mengindikasikan rIFG, yang terletak di lobus frontal otak, berperan dalam penghambatan ini.
Namun, penelitian tidak membuktikan adanya perubahan kepercayaan pada sesuatu yang supranatural akibat pengaktifan rifG.
Oleh karena itu, terlalu dini untuk mengatakan keimanan seseorang berasal dari dorongan perasaan maupun pikiran logika.
"Keyakinan agama kemungkinan besar berakar pada budaya dan bukan pada intuisi primitif," kata Miguel Farias, dosen dan direktur studi psikologi di Universitas Oxford, seperti dikutip di Livescience.
Sementara itu, Nathan Cofnas, seorang mahasiswa doktor filsafat di Universitas Oxford yang tidak terlibat dalam penelitian, penemuan tentang keimanan tersebut masih belum final.
Baca Juga: Seperti Inilah Gambaran Otak Seorang Ekstremis Agama
Menurutnya, ada studi lain yang menunjukkan bahwa religiusitas merupakan bentuk warisan.
"Kami tahu dari penelitian orang kembar, gen cenderung memiliki pengaruh lebih besar daripada lingkungan terkait apakah seseorang menjadi religius atau tidak saat usia dewasa," katanya.
Untuk itu, pasti terjadi beberapa mekanisme psikologis yang bervariasi di antara orang-orang dan dikaitkan dengan tingkat religiusitas yang berbeda.
Lain lagi dengan penganut atheis yang dianggap lebih pintar dari orang-orang religius.
"Alasan untuk ini tidak sepenuhnya jelas, tapi mungkin saja orang yang lebih cerdas cenderung menolak agama setelah melakukan olah pikiran yang rasional," kata Cofnas.
Mungkin benar bahwa faktor sosial dan pendidikan memainkan peran penting dalam kepercayaan religius seseorang, namun tidak menutup kemungkinan faktor dasar kognitif inti juga berperan serta.

Cara Menghilangkan Komedo Oleh  Manjadda     Tinggalkan komentar Masalah yang paling sering dikeluhkan oleh wanita selain masal...